LHOKSEUMAWE - Laporan dana kampanye yang disampaikan para pasangan
kandidat Pilkada Lhokseumawe 9 April 2012 lalu, terkesan hanya
formalitas. Sebab antara jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi
Independen Pemilihan dengan kebutuhan di lapangan tidak realistis.
Bahkan, tiga pasangan kandidat wali kota-wakil wali kota tidak
menyerahkan Laporan Akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) ke KIP.
Hal itu mencuat dalam diskusi di kantor Masyarakat Transparansi Aceh
(MaTA) di Lhokseumawe, Jumat 8 Juni 2012. Diskusi yang diikuti kalangan
wartawan, LBH, dosen, LSM, Panwaslu dan KIP itu membahas temuan
sementara oleh MaTA terhadap dana kampanye pasangan calon wali
kota-wakil wali kota Lhokseumawe dalam Pilkada 2012.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KIP Lhokseumawe, kata Koordinator
Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, pasangan
calon yang paling minim dana kampanyenya adalah T Sofyansyah-T Faisal
Tjut Ibrahim Rp42,7 juta. Sedangkan dana kampanye terbanyak milik
pasangan Rachmatsyah-Mursyid Yahya Rp549 juta lebih.
Hafidh menyebutkan, Suadi Yahya-Nazaruddin sebagai pasangan calon
terpilih, dana kampanyenya yang dilaporkan ke KIP per 11 Maret 2012
hingga April 2012 Rp401 juta lebih.
Menanggapi hal itu, dosen Fisip Unimal Bobby Rahman menilai laporan dana
kampanye yang disampaikan para pasangan calon ke KIP terkesan
formalitas belaka. “Tidak realistis antara yang dilaporkan ke KIP dengan
kenyataan di lapangan,” katanya.
Penilaian sama disampaikan peserta lainnya dalam diskusi tersebut.
Mereka menyebutkan kampanye terbuka yang dilaksanakan sejumlah pasangan
calon terlihat begitu meriah sehingga dipastikan menghabiskan dana
besar. “Untuk alat peraga kampanye saja sudah berapa, belum lagi
kebutuhan lainnya,” kata seorang peserta dari unsur LSM.
Menurut Hafidh, sebagaimana ketentuan penyelenggaraan Pilkada, para
pasangan calon wajib melaporkan LPPDK ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten
dan kota paling lambat tiga hari setelah hari pemungutan suara.
Namun sampai melewati batas waktu, kata Hafidh mengutip data dari KIP
Lhokseumawe, ada tiga pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK yaitu
Tarmizi Daud–Amrizal J Prang, Fuady Sulaiman–Helmi Musa Kuta, dan
Muhammad Saleh–Jafar.
“Ada satu pasangan calon yang laporan akhir dana kampanyenya tidak lengkap yaitu Marzuki Amin–Hafifuddin Risyad,” kata Hafidh.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Lhokseumawe Busra yang hadir dalam
diskusi MaTA membenarkan tentang data tersebut. Kata dia, dalam aturan
penyelenggaraan Pilkada, tidak ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang
tidak menyerahkan LPPDK ke KIP.
Kecuali, kata Busra, pasangan calon terpilih apabila tidak menyerahkan
LPPDK ke KIP maka bisa dibatalkan. “Tapi pasangan calon terpilih ada
menyerahkan LPPDK,” katanya.
Hafidh menambahkan, diskusi tersebut salah satu rangkaian kegiatan
riset yang dilakukan MaTA bekerja sama dengan ICW tentang
penyelenggaraan Pilkada Lhokseumawe 2012.
Dari diskusi itu, kata Hafidh, diharapkan adanya rekomendasi yang
relevan sehingga pendanaan kampanye di masa mendatang lebih transparan
dan akuntabel.[]
Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/06/08/11293/5/5/Di-Lhokseumawe-Laporan-Dana-Kampanye-Pilkada-Terkesan-Formalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar