Rabu, 15 Agustus 2012

Di Lhokseumawe, Laporan Dana Kampanye Pilkada Terkesan Formalitas

LHOKSEUMAWE - Laporan dana kampanye yang disampaikan para pasangan kandidat Pilkada Lhokseumawe 9 April 2012 lalu, terkesan hanya formalitas. Sebab antara jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Independen Pemilihan dengan kebutuhan di lapangan tidak realistis.

Bahkan, tiga pasangan kandidat wali kota-wakil wali kota tidak menyerahkan Laporan Akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KIP.

Hal itu mencuat dalam diskusi di kantor Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Lhokseumawe, Jumat 8 Juni 2012. Diskusi yang diikuti kalangan wartawan, LBH, dosen, LSM, Panwaslu dan KIP itu membahas temuan sementara oleh MaTA terhadap dana kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota Lhokseumawe dalam Pilkada 2012.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KIP Lhokseumawe, kata Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, pasangan calon yang paling minim dana kampanyenya adalah T Sofyansyah-T Faisal Tjut Ibrahim Rp42,7 juta. Sedangkan dana kampanye terbanyak milik pasangan Rachmatsyah-Mursyid Yahya Rp549 juta lebih.

Hafidh menyebutkan, Suadi Yahya-Nazaruddin sebagai pasangan calon terpilih, dana kampanyenya yang dilaporkan ke KIP per 11 Maret 2012 hingga April 2012 Rp401 juta lebih.

Menanggapi hal itu, dosen Fisip Unimal Bobby Rahman menilai laporan dana kampanye yang disampaikan para pasangan calon ke KIP terkesan formalitas belaka. “Tidak realistis antara yang dilaporkan ke KIP dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Penilaian sama disampaikan peserta lainnya dalam diskusi tersebut. Mereka menyebutkan kampanye terbuka yang dilaksanakan sejumlah pasangan calon terlihat begitu meriah sehingga dipastikan menghabiskan dana besar. “Untuk alat peraga kampanye saja sudah berapa, belum lagi kebutuhan lainnya,” kata seorang peserta dari unsur LSM.

Menurut Hafidh, sebagaimana ketentuan penyelenggaraan Pilkada, para pasangan calon wajib melaporkan LPPDK ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan kota paling lambat tiga hari setelah hari pemungutan suara.

Namun sampai melewati batas waktu, kata Hafidh mengutip data dari KIP Lhokseumawe, ada tiga pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK yaitu Tarmizi Daud–Amrizal J Prang, Fuady Sulaiman–Helmi Musa Kuta, dan Muhammad Saleh–Jafar.

“Ada satu pasangan calon yang laporan akhir dana kampanyenya tidak lengkap yaitu Marzuki Amin–Hafifuddin Risyad,” kata Hafidh.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Lhokseumawe Busra yang hadir dalam diskusi MaTA membenarkan tentang data tersebut. Kata dia, dalam aturan penyelenggaraan Pilkada, tidak ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK ke KIP.

Kecuali, kata Busra, pasangan calon terpilih apabila tidak menyerahkan LPPDK ke KIP maka bisa dibatalkan. “Tapi pasangan calon terpilih ada menyerahkan LPPDK,” katanya.

Hafidh menambahkan, diskusi tersebut salah satu rangkaian kegiatan riset yang dilakukan MaTA bekerja sama dengan ICW tentang penyelenggaraan Pilkada Lhokseumawe 2012.

Dari diskusi itu, kata Hafidh, diharapkan adanya rekomendasi yang relevan sehingga pendanaan kampanye di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel.[]

Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/06/08/11293/5/5/Di-Lhokseumawe-Laporan-Dana-Kampanye-Pilkada-Terkesan-Formalitas